Kamis, 09 Juni 2011

Hubungan Nilai Penawaran dengan Besaran Nilai Jaminan Pelaksanaan

Implementasi atas Perpres 54 tahun 2010 sudah sejak Januari tahun 2011. salah satu poin yang menjadi latar belakang perubahan adalah karena belum terwujudnya efisiensi belanja dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ditengah tuntutan persaingan untuk mendapat pekerjaan, maka fenomena banting harga diantara penyedia jasa yang mengikuti tender tentu akan terus terjadi dan menurut saya justru akan lebih marak terjadi. Maka dari itu selain pembukaan peluang yang seluas - luasnya kepada penyedia jasa, seharusnya perpres pun memberi ruang yang cukup untuk memberikan perlindungan bagi pemilik proyek apabila terjadi kegagalan proyek.

Terkait Ketentuan tentang besaran nilai jaminana pelaksanaan dalam Perpres 54/2010, ada yang menggangu logika berpikir saya dalam hubungannya dengan besaran nilai penawaran. Disebutkan bahwa untuk penawaran dengan nilai < 80% HPS maka jika penyedia jasa bersedia untuk ditunjuk menjadi pemenang maka harus bersedia menaikkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% x HPS. Dengan demikian nilai penawaran 79% atau 64% atau 54% dari HPS, nilai jaminan pelaksanaannya sama yaitu 5 % x HPS. Padahal menurut saya semakin rendah nilai penawaran maka resiko kegagalan proyek akan semakin lebih besar dengan demikian seharusnya jika penawar tersebut bertanggung jawab harus bersedia juga untuk menyediakan jaminan yang lebih besar,itu baru adil bagi penyedia dan pemilik pekerjaan.