Rabu, 26 Juni 2019

Penyebutan Merk dalam Tender PBJ

Salah satu prinsip dalam PBJ Pemerintah yang harus dipenuhi adalah Bersaing. 

Persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan dimaksudkan untuk memperoleh barang/Jasa yang kompetitif.

Terkait dengan prinsip persaingan inilah alasan penyebutan merk dalam metode tender tidak diperbolehkan kecuali untuk komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang/jasa yang diadakan melalui Katalog Elektronik dan Barang/Jasa yang diadakan melalui Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018.

Contoh penyebutan merk untuk suatu komponen barang/jasa adalah penyebutan merk xxx untuk rangka atap baja ringan pada sebuah pekerjaan bangunan gedung. Untuk suku cadang atau bagian sistem yang sudah ada misalnya pengadaan suku cadang dalam rangka untuk memperbaiki kendaraan/alat yang sudah ada pada suatu satuan kerja.

Pada prakteknya sering juga disampaikan alasan bahwa bos maunya merk/type A warnanya B, jika demikian maka silahkan diadakan menggunakan metode E Purchasing atau Tender Cepat. Atau jika PPK meyakini barang yang diinginkan ini hanya bisa disediakan oleh 1 penyedia saja maka bisa dilakukan menggunakan metode Penunjukan Langsung.
 

Selasa, 18 Juni 2019

Otomatisasi Penawaran harga pada SPSE ver 4.3


Dari sekian banyak perubahan2 pada spse ver 4.3, salah satu yang berbeda dibandingkan dengan spse versi sebelumnya adalah proses pengiriman penawaran. Pada SPSE Ver sebelumnya penawaran penyedia dienskripsi melalui aplikasi pengaman dokumen (APENDO) selanjutnya file hasil enskripsi tersebut diupload oleh penyedia melalui SPSE, sementara pada ver 4.3 penawaran penyedia dienskripsi selanjutnya dikirim melalui aplikasi APENDO, ini yang dimaksud dengan otomatisasi penawaran dalam spse ver 4.3 yang bertujuan untuk menghindari kesalahan – kesalahan yang timbul pada penawaran antara lain perbedaan antara nilai penawaran dalam surat penawaran dengan total nilai penawaran pada rincian penawaran, kesalahan perkalian dan penjumlah dan kesalahan menginput kuantitas pekerjaan.

Pada prakteknya otomatisasi penawaran tersebut masih menimbulkan kebingungan – kebingungan dalam penerapannya terlebih bagi pekerjaan – pekerjaan yang memiliki karakteristik terdiri dari item – item pekerjaaan rinci yang cukup banyak seperti untuk pekerjaan konstruksi dan proses perhitungan RAB nya terdiri dari Harga satuan, AHSP, RAB dan Rekapitulasi. Untuk hal tersebut, LKPP telah merilis video tutorial cara input HPS konstruksi di SPSE (https://www.youtube.com/watch?v=e-NKT6xAsWI). Menurut tutorial tersebut ada 3 cara untuk menginput HPS Konstruksi pada SPSE Ver 4.3 yaitu :

1.      Input persub pekerjaan
Cara Input persub pekerjaan pada SPSE adalah dengan menginput data RAB dari tabel Rekapitulasi. Karena tabel rekapitulasi yang diinput maka satuan pengukuran untuk sub pekerjaan dimaksud adalah 1 paket dan harga yang diinput adalah total harga dari masing – masing sub pekerjaan dimaksud. Contoh :

Kemudian PPK mengupload Template Rincian RAB Kosong pada informasi lainnya pada aplikasi SPSE
Template RAB Kosong dibuat dengan cara menghapus nilai harga satuan, kemudian melakukan proteksi terhadap isian dalam RAB kecuali pada kolom harga satuan. Hal tersebut agar penyedia hanya dapat menginput harga satuan tanpa bisa merubah rincian RAB yang lainnya.
Selain itu perhitungan RAB Konstruksi lengkap ( Rekap, Rab, HPS, Hasat) yang kosong juga diupload oleh PPK pada Spesifikasi Teknis dan KAK pada aplikasi SPSE, sebagai informasi bagi penyedia dalam menyusun rincian penawaran.
2.      Input Jumlah Total
Pada cara ini yang diinput adalah keseluruhan nilai pekerjaan. Contoh :



Selanjutnya sama dengan cara pertama, PPK mengupload Template Rincian RAB dan mengupload perhitungan RAB Konstruksi lengkap ( Rekap, Rab, HPS, Hasat)

3.      Input Rincian Item
Pada cara ini yang diinput adalah seluruh rincian yang terdapat pada RAB. Satuan pengukuran sudah menggunakan satuan pengukuran untuk masing – masing pekerjaan seperti m2, m’, Kg dll. Pastikan rincian tidak menyertakan karakter aneh (Ø, ± ) untuk mencegah kesalahan pembacaan oleh sistem.
Selanjutnya sama dengan cara pertama, PPK mengupload Template Rincian RAB dan mengupload perhitungan RAB Konstruksi lengkap ( Rekap, Rab, HPS, Hasat)


Kekeliruan penginputan HPS bisa menyebabkan tidak konsistennya rincian RAB pada sistem dengan dokumen rincian RAB kosong yang diupload sebagai informasi bagi penyedia dalam menyiapkan penawaran. Jika hal tersebut terbawa sampai saat pelelangan bahkan jika tidak terselesaikan dan terbawa sampai dengan pelaksanaan maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan perselisihan pada pelaksanaan kontrak.

Senin, 18 Februari 2019

tentang debat kedua


Penting untuk memperhatikan skala. Jika bicara tentang tidak ada asap pada skala RT tentu Jokowi bohong karena setiap hari tentu harus ada asap kalau tidak bagaimana kita makan?? nanti lapar lagi.... aneh jika calon presiden bicara skala RT??? Terakhir kita heboh soal asap dimana dampaknya sampai mengganggu negara tetangga kita malaysia dan singapura sekitar oktober tahun 2015 atau setahun setelah Jokowi-JK dilantik. setelah itu?? hampir tidak ada yang besar dan menurut saya ini salah satu gambaran kita sedang pada jalannya (on the track) untuk mengatasi permasalahan bangsa ini.
5 tahun masa pemerintahan adalah waktu yang singkat karena itu menuntut hal yang ideal untuk dicapai dalam waktu relatif singkat adalah hal yang sangat tidak masuk akal apalagi ditambah dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh negara kita. Karena itu akan lebih penting untuk melihat dan menganalisa apakah cara mengatasi problem bangsa ini sedang pada relnya atau bahkan keluar, daripada berdebat soal asap yang katanya tidak ada tapi data mengatakan ada walau dengan skala yang semakin sedikit.
Pada debat kedua kemarin saya mendengar Bapak Prabowo sempat mengatakan soal cara yang berbeda yang akan diambil jika beliau dipercaya untuk memimpin negeri ini. Disini yang sebenarnya menarik jika calon presiden diminta berdebat soal jalan yang dipilih untuk mencapai suatu tujuan sehingga kita sebagai pemilih boleh menilai mana yang masuk akal dan mana yang tidak. Namun walau mengutarakan hal itu saya sama sekali tidak dapat menangkap mana yang menurut beliau cara lain untuk mengatasi masalah bangsa ini.
Semoga debat berikutnya akan menjadi lebih baik dan berkualitas bukan hanya antar capresnya tapi antar kedua tim suksesnya....