Jumat, 16 April 2010

Jadi Panitia Pengadaan ??? Nggak Lah….

Menjadi panitia pengadaan dalam proses pelelangan saat ini mungkin merupakan suatu yang paling dihindari oleh mereka yang secara aturan justru memenuhi persyaratan untuk menjadi Panitia Pengadaan. Beberapa dari panitia mengatakan tidak lagi bersedia menjadi panitia pengadaan dan terbanyak terjadi dalam satu tahun terakhir ini.

Mengapa demikan??? Alasan yang sering dijumpai adalah honor yang kecil dan ketidaknyamanan dalam melaksanakan tugas. Untuk beberapa hal saya pikir ada benarnya juga, tentang honor saya ingat ketika menjadi Panitia Pengadaan untuk Proyek dengan dana Rp. 500 juta, honor sebagai panitia pengadaan Cuma Rp. 150 ribu, yang terakhir menjadi panitia 35 Paket pekerjaan dengan total dana sekitar Rp. 6,148 M, Cuma dapat honor sebesar Rp. 1 juta. (godaan utk menjadi gayus akan makin kuat…). Kalau tentang ketidaknyamanan?? Bagian mana sebenarnya yang membuat tidak nyaman?? Keppres Justru menjamin secara penuh independensi panitia dalam melaksanakan proses, Keppres juga justru mewajibkan penerapan prinsip efisiensi, efektif, keadilan, transparansi, keterbukaan dan akuntabel, Keppres juga mensyaratkan kompetensi bagi pelaksana proses (PPK dan Panitia), sayangnya keppres tidak bisa menjamin Panitia yang notabene adalah PNS untuk tidak dimutasi apabila “jagoan pengusa” ternyata kalah dalam proses kompetisi mungkin hal terakhir inilah yang membuat ketidaknyamanan tersebut.

Pembenahan – pembenahan yang dilakukan dalam proses pengadaan nasional dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tindakan – tindakan yang tidak fair dalam pelaksanaan pengadaan. Walaupun demikian, usaha – usaha untuk bertindak tidak fair, menghindari persaingan, pengaturan proses dan lain sebagainya tetap terus terjadi, saya melihat ini lebih disebabkan pada masalah tidak adanya keinginan untuk menjadi baik.

Kasus yang baru – baru terjadi bisa menjadi contoh usaha untuk bertindak tidak fair, menghindari persaingan dan usaha pengaturan dalam proses Pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen menghentikan proses pemilihan penyedia jasa konsultan yang sedang berlangsung dan mengganti komposisi panitia pengadaan. Tidak ada alasan pembenar untuk tindakan tersebut namun hal tersebut terjadi. Yang ada adalah alasan yang dibuat - buat. Alasan yang sebenarnya tidak akan diambil jika akal sehat lebih ditinggikan daripada nafsu untuk mempertahankan jabatan. Alasan yang juga tidak digunakan jika etika lebih dikedepankan daripada keinginan untuk mencari muka. Sungguh membuat miris, hal tersebut terjadi disaat harapan untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang bersih (clean government) begitu membumbung tinggi. Kalau demikian apa kebanggan dari kita yang tersisa yang bisa kita bagikan kepada generasi penerus kita????

Senin, 29 Maret 2010

Ikuti Keppres atau Perlem??

Ada yang tidak suka ketika Panitia pengadaan mengusulkan untuk menetapkan Kontraktor dengan kualifikasi grade 3 sebagai pemenang dalam tender paket pekerjaan senilai Rp. 800.000.000.-.
Isu KKN menghangat, bahkan ada yang melakukan teror untuk membawa Panitia ke ranah hukum.
Sebagai panitia pengadaan saya tidak mau ambil pusing dengan hal tersebut, toch saya merasa telah melaksanakan apa yang sudah digariskan oleh Keppres 80/2003 yang menjadi landasan hukum panitia pengadaan dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa.
Menurut saya keppres mengatur pemaketan dalam 2 kategori yaitu kecil (< 1 m) dan non kecil(> 1 m). Dengan ketentuan penyedia jasa klasifikasi kecil tidak boleh melaksanakan pekerjaan yang masuk paket non kecil demikian juga sebaliknya kecuali jika penyedia jasa klasifikasi kecil tidak mampu. Penyedia jasa grade 3 dalam peraturan lembaga masuk dalam ketegori kecil so apa yang salah ketika panitia mengusulkan penyedia jasa tersebut sebagai pemenang?? Mungkin karena ada catatan dalam Pelem tersebut bahwa penyedia jasa dengan kualifikasi grade 3 hanya boleh melaksanakan pekerjaan untuk paket sampai dengan 600 juta. Kalau demikian mana yang harus diikuti Keppres 80/2003 atau perlem??
Meurut saya ya ikuti keppres dong dengan segala argumentasi saya berusaha menjelaskan namun saya sadar ketika ada kepentingan mana mau mereka percaya pada saya karena itu agar lebih punya kekuatan saya coba menyajikan pandangan LKPP yang ada dalam forum tanya jawab di website LKPP.go.id. Tanya jawab tersebut adalah seperti berikut :
Pertanyaan :
Bagaimana peraturan mengenai kualifikasi gred perusahaan jasa konstruksi menurut ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, terkait dengan peraturan LPJK?
Jawaban :
a. Mengacu pada Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat (2) disebutkan Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres 80 Tahun 2003. Aturan yang dikeluarkan oleh LPJK tidak boleh bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003;
b. Sebagaimana ketentuan pasal 46 dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, klasifikasi penyedia barang/jasa hanya digolongkan atas usaha kecil dan non kecil. Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa non-kecil sepanjang kompetensi minimum yang diperlukan telah dipenuhi. Pembatasan penyedia barang/jasa yang lebih mampu akan menghambat persaingan dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa, sebagaimana dimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 pasal 3 huruf c yaitu prinsip terbuka dan bersaing. Perusahaan dengan kualifikasi gred 6 dan gred 7 tidak boleh dilarang untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan nilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Demikian juga perusahaan dengan kualifikasi gred 5 tidak boleh dibatasi maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sepanjang kemampuan dasar (KD) memenuhi persyaratan minimal paket pekerjaan yang dilelang.

setelah membaca ini masih juga tidak percaya??? hanya Tuhan yang tahu...