Jumat, 07 Oktober 2016

Tentang KPA bertindak sebagai PPK



Hari ini harus balik ke ende, pas lagi menunggu untuk boarding teringat kisah seorang KPA yang jadi bulan – bulanan kemarahan akibat kegiatan PBJ yang tidak terlaksana kebetulan beliau bertindak sebagai PPK atas kegiatan tersebut. Saya sich pernah katakan kepada beliau bahwa sesungguhnya Tuhan masih sayang kepada Bapak, waktu itu memang asal saja saya sampaikan sekarang mumpung masih punya waktu sebelum boarding coba – coba saya menganalisis apakah betul perkataan saya tadi.

Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 tahun 2012 menyatakan bahwa “Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK".

Untuk menjelaskan ini saya coba merumuskan kembali bunyi ayat tersebut kedalam kalimat “jika – maka” sehingga bisa lebih jelas hubungannya. Karena ini kisah ttg KPA maka saya fokusnya kepada PA/KPA yang bertindak PPK. Kalimatnya: JIKA tidak ada personil yang memenuhi syarat ditunjuk menjadi PPK MAKA PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak perlu bersertifikat”. Dari kalimat diatas maka timbul pertanyaan bagaimana jika ada personil yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPK ??? jika demikian maka menurut hemat saya bisa terjadi 2 hal yaitu :
1.    Tidak perlu PA/KPA bertindak sebagai PPK atau dengan kata lain ya personil tersebut ditunjuk jadi PPK. atau
2.    Jika PA/KPA tersebut tetap ngotot untuk bertindak sebagai PPK maka PA/KPA tersebut wajib untuk memenuhi persyaratan memiliki sertifkat.

Sekali lagi karena Bapak ini adalah KPA maka saya harus merujuk ke pasal lain tentang KPA yaitu pasal 10 ayat (4) “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA”. Dengan demikian jika KPA bertindak sebagai PPK maka untuk KPA tersebut selain harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat juga harus ada pelimpahan kewenangan dari PA.

Sampai disini teringat penuturan Bapak tersebut  tentang ada lebih dari satu personil pada SKPD nya yang memiliki sertifikat kemudian beliau sendiri tidak memiliki sertifikat pengadaan dan beliau katakan bahwa tidak ada pelimpahan kewenangan dari PA ke KPA. Untuk ceritera tentang pelimpahan kewenangan saya masih sangsi karena penetapan KPA biasanya berdasarkan Surat keputusan, pasti sudah tertera tugas dan kewenangan dalam keputusan tersebut. Dari 2 kondisi yang diceriterakan tersebut saya menarik kesimpulan bahwa sebagai KPA bapak tersebut tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai PPK. Dalam posisi tersebut bapak ini bisa saja jadi sasaran empuk apabila timbul permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sampai disini saya menjadi yakin kalau perkataan saya kepada beliau bahwa Tuhan masih sayang kepada beliau... ada benarnya. 

ah.. sudah ada panggilan boarding lets go... enjoy your flight...