Jumat, 07 Oktober 2016

Tentang KPA bertindak sebagai PPK



Hari ini harus balik ke ende, pas lagi menunggu untuk boarding teringat kisah seorang KPA yang jadi bulan – bulanan kemarahan akibat kegiatan PBJ yang tidak terlaksana kebetulan beliau bertindak sebagai PPK atas kegiatan tersebut. Saya sich pernah katakan kepada beliau bahwa sesungguhnya Tuhan masih sayang kepada Bapak, waktu itu memang asal saja saya sampaikan sekarang mumpung masih punya waktu sebelum boarding coba – coba saya menganalisis apakah betul perkataan saya tadi.

Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 tahun 2012 menyatakan bahwa “Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK".

Untuk menjelaskan ini saya coba merumuskan kembali bunyi ayat tersebut kedalam kalimat “jika – maka” sehingga bisa lebih jelas hubungannya. Karena ini kisah ttg KPA maka saya fokusnya kepada PA/KPA yang bertindak PPK. Kalimatnya: JIKA tidak ada personil yang memenuhi syarat ditunjuk menjadi PPK MAKA PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak perlu bersertifikat”. Dari kalimat diatas maka timbul pertanyaan bagaimana jika ada personil yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPK ??? jika demikian maka menurut hemat saya bisa terjadi 2 hal yaitu :
1.    Tidak perlu PA/KPA bertindak sebagai PPK atau dengan kata lain ya personil tersebut ditunjuk jadi PPK. atau
2.    Jika PA/KPA tersebut tetap ngotot untuk bertindak sebagai PPK maka PA/KPA tersebut wajib untuk memenuhi persyaratan memiliki sertifkat.

Sekali lagi karena Bapak ini adalah KPA maka saya harus merujuk ke pasal lain tentang KPA yaitu pasal 10 ayat (4) “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA”. Dengan demikian jika KPA bertindak sebagai PPK maka untuk KPA tersebut selain harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat juga harus ada pelimpahan kewenangan dari PA.

Sampai disini teringat penuturan Bapak tersebut  tentang ada lebih dari satu personil pada SKPD nya yang memiliki sertifikat kemudian beliau sendiri tidak memiliki sertifikat pengadaan dan beliau katakan bahwa tidak ada pelimpahan kewenangan dari PA ke KPA. Untuk ceritera tentang pelimpahan kewenangan saya masih sangsi karena penetapan KPA biasanya berdasarkan Surat keputusan, pasti sudah tertera tugas dan kewenangan dalam keputusan tersebut. Dari 2 kondisi yang diceriterakan tersebut saya menarik kesimpulan bahwa sebagai KPA bapak tersebut tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai PPK. Dalam posisi tersebut bapak ini bisa saja jadi sasaran empuk apabila timbul permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sampai disini saya menjadi yakin kalau perkataan saya kepada beliau bahwa Tuhan masih sayang kepada beliau... ada benarnya. 

ah.. sudah ada panggilan boarding lets go... enjoy your flight...

Kamis, 28 April 2016

Memperbaiki kesalahan penetapan dalam pelelangan secara elektronik



Kewenangan untuk menetapkan pemenang dalam proses pemilihan penyedia brg/jasa pemerintah sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pokja ULP, kecuali untuk nilai tertentu sebagaimana diatur dalam perpres. Karena itu penetapan pemenang hanya bisa dirubah kalau ada keberatan dari penyedia melalui sanggahan dan sangahan tersebut diyatakan benar oleh panitia atau ada keputusan PA terkait dengan tidak diterbitkankannya surat penunjukan oleh PPK akibat tidak sependapat dengan penetapan oleh Pokja ULP.

Dalam proses Pengadaan secara elektronik, jika pokja ULP telah melakukan penetapan maka proses tersebut tidak lagi dapat dirubah. Namun sering terjadi Pokja ULP keliru dalam melakukan penetapan misalnya yang sering terjadi adalah menetapkan penawaran dengan harga yang lebih tinggi sebagai pemenang.  Jika terjadi maka langkah yang harus dilakukan oleh Pokja ULP adalah :
  1. Sebagaimana prosedur yang telah disebutkan diatas, Pokja ULP bisa menunggu ada sanggahan atau jika tidak ada sanggahan maka menunggu sampai masa sanggah dalam jadwal selesai. (Jika tidak mau menunggu maka edit jadwal sanggahan buat utk segera berakhir) Karena setelah masa sanggah selesai maka dalam sistem akan muncul menu"Evaluasi ulang" ; "Pemasukan Penawaran Ulang"
  2. Klik menu "evaluasi ulang:, kemudian rubah jadwal sejak evaluasi sampai masa penandatanganan kontrak.
  3. Jika sudah tersimpan maka Pokja ULP dapat mengisi kembali hasil evaluasi.
  4. Pastikan memilih dengan tepat penyedia yang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 14 April 2016

Nilai Aset Bangunan



Program        :  Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur
Kegiatan        :  Pembangunan Gedung Kantor

Jenis Belanja
Pagu Anggaran
Realisasi
Keterangan
Belanja Pegawai
3.000.000.-
3.000.000.-

Belanja Barang/Jasa
10.000.000.-
9.000.00.-

Belanja Modal
1.000.000.000.-
982.300.000.-
Pembayaran berdasarkan Kontrak
Jumlah
1.013.000.000.-
994.300.000.-


Maka nilai aset yang dicatat adalah Rp. 994.300.000.-

Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.

  • Pasal 27 ayat (7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  • Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  • Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)01 dan PSAP 07,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  • Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual.

Rabu, 06 April 2016

Audit berkala terhadap penggunaan SPSE


Sistem yang baik seyogyanya memiliki mekanisme audit yang juga baik juga. Perpres 4 tahun 2015 mengatur tentang tidak adanya sanggahan banding pada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan e-tendering bahkan tidak diperlukannya sanggahan dalam proses e-tendering cepat. Harusnya ketentuan ini segera diikuti dengan pengaturan tentang audit yang ketat dan berkala terhadap penggunaan sistem e-tendering ini untuk mencegah pengguna yang berniat curang dengan memanfaatkan sistem e-tendering, dengan demikian sistem ini tidak hanya memudahkan namun sekalian dapat dipercaya.

Rabu, 30 Maret 2016

Penunjukan langsung oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan



Ada pertanyaan tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman yang dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Karena Pagu Pekerjaanya besar ± 1,5 m apakah prosesnya dilaksanakan oleh Pokja ULP /Panitia Pengadaan atau Pejabat pengadaan??

 Untuk menjawab ini mari kita lihat kewenangan masing - masing :


  1. Kewenangan Pokja ULP/Panitia pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf g angka 2 huruf a dan b)
  2. Kewenangan Pejabat Pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a dan b)


Dari dasar aturan tersebut maka untuk kasus diatas dilaksanakan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan;