Kamis, 28 April 2016

Memperbaiki kesalahan penetapan dalam pelelangan secara elektronik



Kewenangan untuk menetapkan pemenang dalam proses pemilihan penyedia brg/jasa pemerintah sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pokja ULP, kecuali untuk nilai tertentu sebagaimana diatur dalam perpres. Karena itu penetapan pemenang hanya bisa dirubah kalau ada keberatan dari penyedia melalui sanggahan dan sangahan tersebut diyatakan benar oleh panitia atau ada keputusan PA terkait dengan tidak diterbitkankannya surat penunjukan oleh PPK akibat tidak sependapat dengan penetapan oleh Pokja ULP.

Dalam proses Pengadaan secara elektronik, jika pokja ULP telah melakukan penetapan maka proses tersebut tidak lagi dapat dirubah. Namun sering terjadi Pokja ULP keliru dalam melakukan penetapan misalnya yang sering terjadi adalah menetapkan penawaran dengan harga yang lebih tinggi sebagai pemenang.  Jika terjadi maka langkah yang harus dilakukan oleh Pokja ULP adalah :
  1. Sebagaimana prosedur yang telah disebutkan diatas, Pokja ULP bisa menunggu ada sanggahan atau jika tidak ada sanggahan maka menunggu sampai masa sanggah dalam jadwal selesai. (Jika tidak mau menunggu maka edit jadwal sanggahan buat utk segera berakhir) Karena setelah masa sanggah selesai maka dalam sistem akan muncul menu"Evaluasi ulang" ; "Pemasukan Penawaran Ulang"
  2. Klik menu "evaluasi ulang:, kemudian rubah jadwal sejak evaluasi sampai masa penandatanganan kontrak.
  3. Jika sudah tersimpan maka Pokja ULP dapat mengisi kembali hasil evaluasi.
  4. Pastikan memilih dengan tepat penyedia yang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 14 April 2016

Nilai Aset Bangunan



Program        :  Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur
Kegiatan        :  Pembangunan Gedung Kantor

Jenis Belanja
Pagu Anggaran
Realisasi
Keterangan
Belanja Pegawai
3.000.000.-
3.000.000.-

Belanja Barang/Jasa
10.000.000.-
9.000.00.-

Belanja Modal
1.000.000.000.-
982.300.000.-
Pembayaran berdasarkan Kontrak
Jumlah
1.013.000.000.-
994.300.000.-


Maka nilai aset yang dicatat adalah Rp. 994.300.000.-

Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.

  • Pasal 27 ayat (7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  • Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  • Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)01 dan PSAP 07,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  • Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual.

Rabu, 06 April 2016

Audit berkala terhadap penggunaan SPSE


Sistem yang baik seyogyanya memiliki mekanisme audit yang juga baik juga. Perpres 4 tahun 2015 mengatur tentang tidak adanya sanggahan banding pada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan e-tendering bahkan tidak diperlukannya sanggahan dalam proses e-tendering cepat. Harusnya ketentuan ini segera diikuti dengan pengaturan tentang audit yang ketat dan berkala terhadap penggunaan sistem e-tendering ini untuk mencegah pengguna yang berniat curang dengan memanfaatkan sistem e-tendering, dengan demikian sistem ini tidak hanya memudahkan namun sekalian dapat dipercaya.