Selama ini fungsi UKPBJ di daerah
dipersempit hanya sebagai yang melaksanakan pelelangan, karena itu tidaklah
heran jika beberapa tahun belakangan ini, ruang kerja UKPBJ hanya ramai ketika
saat-saat akan dilakukan pelelangan terhadap paket – paket pekerjaan.
Fungsi UKPBJ menurut Perpres 16
tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah adalah : Pengelolaan PBJ, Pengelolaan LPSE,
Pembinaan SDM PBJ & Kelembagaan serta Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi
dan/atau Bimbingan teknis. Untuk UKPBJ di Daerah diatur melalui Permendagri 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Pemda Provinsi dan kabupaten/Kota. Disebutkan bahwa tugas UKPBJ daerah adalah menyeleanggarakan
dukungan Pengadaan PBJ pada pemprov dan pemkab/Kota. Dalam rangka tugas
tersebut maka fungsi UKPBJ daerah adalah menyangkut : Pengelolaan PBJ,
Pengelolaan LPSE, Pembinaan dan advokasi PBJ serta pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tupoksinya.
Permasalahan PBJ terjadi saat ini didaerah
salah satunya adalah keengganan pegawai untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat
Komitmen. Banyak hal memang yang menjadi alasan misalnya Honorarium yang tidak
sebanding dengan beban tanggung jawab, ketakutan untuk berurusan dengan hukum, Intervensi
serta masalah kompetensi. Tentang honor dan masalah hukum memang telah dan
sedang diperbaiki dengan meningkatkan besaran honor dan pendampingan hukum oleh
TP4D dalam pelaksanaan kontrak.
Untuk intervensi masalahnya menurut
saya sebenarnya ada pada personil itu sendiri apakah dia mau menegakkan
integritasnya atau tidak namun penegakan integritas hanya bisa dilakukan jika personil
tersebut mampu secara kompetensi. Untuk itulah fungsi UKPBJ dalam hal
pendampingan dan advokasi menjadi penting. Personil yang akan dan sedang menghadapi
permasalahan PBJ baik itu saat perencanaan maupun dalam pelaksanaan akan merasa
mempunyai tempat untuk berkonsultasi secara mumpuni di UKPBJ. Personil akan
merasa mempunyai pendamping yang berkualitas di UKPBJ. Dengan demikian keengganan
yang muncul akan berangsur hilang atau menjadi tidak bernilai untuk dijadikan
alasan menolak untuk ditetapkan sebagai PPK.