|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kamis, 13 Desember 2018
Jumat, 06 Juli 2018
Tenang dan Melihat....
Pesta sudah usai, dan seperti biasa seusai pesta waktunya untuk evaluasi dan bersih - bersih. Saat itulah banyak kesaksian, kesan, curhat yang bisa saja disampaikan dengan membawa perasaan. Diluar itu rumor berkembang dan menjadi liar karena memang tidak terkonfirmasi. Konfirmasi??? apa ada salurannya?? bagi saya bukan ada atau tidak salurannya tapi perlu atau tidak. Rumor cukup untuk didengar dan tidak perlu untuk ditanggapi apalagi sampai mencak - mencak pakai emosi. Karena itu ketika seorang teman bertanya kepada saya bagimana sikapmu dengan rumor itu?? saya cuma bilang "quiet and looking"...
Rabu, 20 Juni 2018
Denda kepada penyedia dipotong bukan disetor
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
Langganan:
Komentar (Atom)

