Senin, 06 Februari 2012

Lagi – lagi harga terendah

Sudah beberapa kali saya mendengar nasihat yang kira – kira bunyi nya “Panitia pengadaan hati2 kalau memenangkan Penyedia Jasa yang harganya terendah, nanti bisa masuk penjara”. Saya selalu menyambut baik setiap masukan, saran, nasihat yang tentunya bertujuan agar Panitia pengadaan dapat bertindak lebih profesional sesuai ketentuan peraturan khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa. Lebih khusus saya memandang bahwa nasihat tersebut jika disampaikan oleh pimpinan maka ini adalah suatu bentuk rasa sayang terhadap bawahannya. Walaupun bagi saya sebagian dari nasihat tersebut terdengar aneh.
Aneh?? Ya menurut saya aneh karena memenangkan Penyedia Jasa yang harganya terendah sepanjang Penyedia Jasa tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan bukan merupakan suatu pelanggaran. Justru memenangkan penyedia jasa yang bukan terendah kalau itu dilakukan dengan melanggar prosedur merupakan suatu pelanggaran. Jadi menurut hemat saya bukan masalah penawar terendah atau tidak tapi apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Dengan tetap menghormati maksud baik dari nasihat tersebut mungkin dapat saya koreksi bunyi nasihatnya menjadi “Panitia pengadaan hati2 waktu proses pemilihan. Setiap keputusan harus didasarkan pada aturan dan jangan sekali – kali melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan KKN, nanti bisa masuk penjara”. Terima kasih atas nasihatnya. Semoga proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan bertanggung jawab.
Ada juga celetukan bunyinya kira – kira begini “Panitia pengadaan memenangkan penawar terendah, apa ini disebut menguntungkan negara? Bagaimana dengan kualitas?”. Menanggapi ini dalam hati saya menimpali “ini orang tidak tahu aturan mainnya”.
Saya sependapat bahwa suatu barang apapun bentuknya harganya akan sebanding dengan kualitasnya. Barang dengan kualitas tinggi akan lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan barang dengan kualitas yang lebih rendah. Namun yang harus dimengerti adalah dalam proses pengadaan barang/jasa dengan sistem gugur barang yang ditawarkan oleh setiap penyedia jasa adalah barang dengan kualitas yang sama (spesifikasi telah ditetapkan), “penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat”.(Lampiran III Perpres 54/2010). Dengan demikian Berapa pun harga yang ditawarkan oleh Penyedia jasa harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Dengan logika bahwa barang yang ditawarkan adalah barang yang kualitasnya telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan dirubah karena alasan harga maka Penawaran terendahlah yang paling menguntungkan bagi pemilik pekerjaan.
Agar lebih paham, saya rasa si penyeletuk perlu membaca tulisan Bpk. Ikak G. Patriastomo di http://ikakgp.blogspot.com/2008/11/harga-bersaing-dan-kualitas-pekerjaan.html
Semoga cepat dipahami he..he...

Rabu, 25 Januari 2012

PA/KPA = PPK = Bingung

Semua berawal dari 2 peraturan yang memberikan wewenang yang sama kepada 2 jabatan yang berbeda. Dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini PP 58 tahun 2005 kewenangan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain merupakan kewenangan dari Pengguna Anggaran, sementara dalam aturan tentang pengadaan barang/jasa dalam hal ini Perpres 54 tahun 2010 kewenangan yang sama diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang dalam aturan keuangan Jabatan ini tidak dikenal.
Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran dalam implementasi, untuk itu pada 16 maret 2011 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kepala LKPP merasa perlu untuk mengeluarkan edaran yang menegaskan tentang jabatan PA, KPA dan PPK terkait pengaturan jabatan – jabatan dimaksud dalam Perpres 54 tahun 2010 dengan PP 58 tahun 2005 jo permendagri nomor 13 tahun 2006 dirubah dengan permendagri nomor 59 tahun 2009. Dalam edaran tersebut intinya menegaskan 3 hal yaitu :
1. Pada instansi yang ada KPA, PA mendelegasikan kewenangan untuk mengadakan perjanjian kepada KPA. Untuk itu KPA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010.
2. Pada Instansi yang tidak butuh KPA, PA langsung bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010.
3. PPK yang bukan PA/KPA yang telah ditetapkan sebelum surat edaran ini tetap melaksanakan tugasnya. Dalam melaksanakan tugasnya untuk menandatangani Perjanjian PPK dianggap tengah melaksanakan kewenangan PA sebagaimana diatur dalam PP 58 tahun 2005.
Selanjutnya pada tanggal 23 mei 2011 ditetapkan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri 13 tahun 2006. Termasuk yang diatur dalam perubahan tersebut adalah bahwa dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang – undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pasal 10A) dan PA dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA dan akibat pelimpahan tersebut dalam pengadaan barang/jasa KPA bertindak sebagai PPK (pasal 11 ayat (1) dan (5)).
Secara sepintas pengaturan tentang Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa jika dilihat dari kewenangannya adalah masuk akal toh Kewenangan PA untuk menandatangani perjanjian diatur dalam peraturan pemerintah yang secara struktur perundangan di Indonesia posisinya lebih tinggi jika dibandingkan dengan kewenangan yang sama yang diberikan kepada PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden. Namun jika dilihat lebih jauh lagi bahwa untuk dapat bertindak sebagai PPK harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya adalah tidak menjabat sebagai pengelola keuangan (Perpres 54/2010 pasal 12 ayat (2) f), sementara PA adalah pengelola keuangan karena dalam Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 pasal 10 huruf h disebutkan salah satu kewenangan PA adalah menandatangani SPM maka membolehkan PA bertindak sebagai PPK adalah aturan/kebijakan yang melanggar ketentuan perpres 54 tahun 2010.
Memperhatikan hal diatas, saya justru berpendapat lebih tepat kalau pembuat peraturan melakukan salah satu dari dua hal berikut :
1. Permendagri yang merupakan turunan dari PP 58 tahun 2005 menegaskan bahwa kewenangan PA untuk mengadakan ikatan/perjanjian sebagaimana diatur dalam PP 58 tahun 2005 adalah berbeda secara substansial dengan kewenangan PPK untuk menandatangani kontrak sebagaimana yang diatur dalam perpres 54 tahun 2010, dengan demikian maka PA ya PA, KPA ya KPA dan PPK ya PPK sehingga tidak lagi membingungkan atau
2. Melakukan Perubahan perpres 54 tahun 2010 yang mencabut kewenangan PPK untuk menandatangani kontrak dengan demikian maka PA ya PA, KPA ya KPA dan PPK ya PPK sehingga tidak lagi membingungkan.