Rabu, 30 Maret 2016

Penunjukan langsung oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan



Ada pertanyaan tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman yang dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Karena Pagu Pekerjaanya besar ± 1,5 m apakah prosesnya dilaksanakan oleh Pokja ULP /Panitia Pengadaan atau Pejabat pengadaan??

 Untuk menjawab ini mari kita lihat kewenangan masing - masing :


  1. Kewenangan Pokja ULP/Panitia pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf g angka 2 huruf a dan b)
  2. Kewenangan Pejabat Pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a dan b)


Dari dasar aturan tersebut maka untuk kasus diatas dilaksanakan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan;

Selasa, 29 Maret 2016

MELIHAT DAFTAR PAKET PEKERJAAN PADA APLIKASI SiRUP

Beberapa waktu lalu saya mendengar ceritera tentang beberapa kontraktor yang menelpon pegawai di suatu instansi untuk mendapatkan data paket pekerjaan yang sudah ditayangkan dalam Aplikasi Rencana Umum Pengadaan. Tidak ada gunanya meminta bahkan memaksa kepada SKPD untuk memberikan datanya toh daftar paket pekerjaan yang sudah di umumkan di SiRUP terbuka untuk umum dan bisa diakses siapa saja. Menurut saya ini bisa terjadi karena 2 hal, yang pertama si kontraktor tidak punya uang sehingga untuk mengakses internet sj tidak bisa (masa sich kontraktor kere begitu???) atau yang kedua si kontraktor tidak tahu cara untuk mengkses aplikasi SiRUP. 
Untuk alasan pertama mohon maaf saja saya tidak bisa membantu soalnya saya juga lagi kere he...he... Untuk alasan yang kedua ini saya bagikan caranya, semoga bisa bermanfaat : 
1. Ketik www.lpse.endekab.go.id atau www.lkpp.go.id pada web browser anda kemudian klik SiRUP
 

 


2. Setelah masuk dalam halaman SiRUP klik Pencarian Satker

 

3 Ketik Kabupaten Ende pada Kolom Search

 

4. Klik Kabupaten Ende

 


5. Akan keluar daftar rekapitulasi RUP Kabupaten Ende. Silahkan klik pada Paket atau kegiatan pada masing – masing satuan kerja untuk melihat rinciannya.

 


 Mudahkan ??? masih tidak bisa juga??? itu pertanda anda harus pensiun dari kontraktor he...he...