Senin, 06 Februari 2012

Lagi – lagi harga terendah

Sudah beberapa kali saya mendengar nasihat yang kira – kira bunyi nya “Panitia pengadaan hati2 kalau memenangkan Penyedia Jasa yang harganya terendah, nanti bisa masuk penjara”. Saya selalu menyambut baik setiap masukan, saran, nasihat yang tentunya bertujuan agar Panitia pengadaan dapat bertindak lebih profesional sesuai ketentuan peraturan khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa. Lebih khusus saya memandang bahwa nasihat tersebut jika disampaikan oleh pimpinan maka ini adalah suatu bentuk rasa sayang terhadap bawahannya. Walaupun bagi saya sebagian dari nasihat tersebut terdengar aneh.
Aneh?? Ya menurut saya aneh karena memenangkan Penyedia Jasa yang harganya terendah sepanjang Penyedia Jasa tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan bukan merupakan suatu pelanggaran. Justru memenangkan penyedia jasa yang bukan terendah kalau itu dilakukan dengan melanggar prosedur merupakan suatu pelanggaran. Jadi menurut hemat saya bukan masalah penawar terendah atau tidak tapi apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Dengan tetap menghormati maksud baik dari nasihat tersebut mungkin dapat saya koreksi bunyi nasihatnya menjadi “Panitia pengadaan hati2 waktu proses pemilihan. Setiap keputusan harus didasarkan pada aturan dan jangan sekali – kali melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan KKN, nanti bisa masuk penjara”. Terima kasih atas nasihatnya. Semoga proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan bertanggung jawab.
Ada juga celetukan bunyinya kira – kira begini “Panitia pengadaan memenangkan penawar terendah, apa ini disebut menguntungkan negara? Bagaimana dengan kualitas?”. Menanggapi ini dalam hati saya menimpali “ini orang tidak tahu aturan mainnya”.
Saya sependapat bahwa suatu barang apapun bentuknya harganya akan sebanding dengan kualitasnya. Barang dengan kualitas tinggi akan lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan barang dengan kualitas yang lebih rendah. Namun yang harus dimengerti adalah dalam proses pengadaan barang/jasa dengan sistem gugur barang yang ditawarkan oleh setiap penyedia jasa adalah barang dengan kualitas yang sama (spesifikasi telah ditetapkan), “penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat”.(Lampiran III Perpres 54/2010). Dengan demikian Berapa pun harga yang ditawarkan oleh Penyedia jasa harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Dengan logika bahwa barang yang ditawarkan adalah barang yang kualitasnya telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan dirubah karena alasan harga maka Penawaran terendahlah yang paling menguntungkan bagi pemilik pekerjaan.
Agar lebih paham, saya rasa si penyeletuk perlu membaca tulisan Bpk. Ikak G. Patriastomo di http://ikakgp.blogspot.com/2008/11/harga-bersaing-dan-kualitas-pekerjaan.html
Semoga cepat dipahami he..he...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar