Ada pertanyaan tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman yang
dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Karena Pagu Pekerjaanya
besar ± 1,5 m apakah prosesnya dilaksanakan oleh Pokja ULP /Panitia Pengadaan atau
Pejabat pengadaan??
Untuk menjawab ini mari kita lihat kewenangan masing - masing :
- Kewenangan Pokja ULP/Panitia pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf g angka 2 huruf a dan b)
- Kewenangan Pejabat Pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a dan b)
Dari dasar aturan tersebut maka untuk kasus
diatas dilaksanakan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar