Rabu, 30 Maret 2016

Penunjukan langsung oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan



Ada pertanyaan tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman yang dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Karena Pagu Pekerjaanya besar ± 1,5 m apakah prosesnya dilaksanakan oleh Pokja ULP /Panitia Pengadaan atau Pejabat pengadaan??

 Untuk menjawab ini mari kita lihat kewenangan masing - masing :


  1. Kewenangan Pokja ULP/Panitia pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf g angka 2 huruf a dan b)
  2. Kewenangan Pejabat Pengadaan untuk menetapkan penyedia barang/jasa untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (Pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a dan b)


Dari dasar aturan tersebut maka untuk kasus diatas dilaksanakan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar