Hari ini harus balik ke ende, pas
lagi menunggu untuk boarding teringat kisah seorang KPA yang jadi bulan –
bulanan kemarahan akibat kegiatan PBJ yang tidak terlaksana kebetulan beliau
bertindak sebagai PPK atas kegiatan tersebut. Saya sich pernah katakan kepada beliau bahwa
sesungguhnya Tuhan masih sayang kepada Bapak, waktu itu memang asal saja saya
sampaikan sekarang mumpung masih punya waktu sebelum boarding coba – coba saya
menganalisis apakah betul perkataan saya tadi.
Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 tahun
2012 menyatakan bahwa “Dalam hal tidak
ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK,
persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat
eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK".
Untuk menjelaskan ini saya coba merumuskan kembali bunyi
ayat tersebut kedalam kalimat “jika – maka” sehingga bisa lebih jelas hubungannya.
Karena ini kisah ttg KPA maka saya fokusnya kepada PA/KPA yang bertindak PPK.
Kalimatnya: “JIKA tidak ada personil yang memenuhi syarat ditunjuk menjadi PPK MAKA PA/KPA yang bertindak sebagai PPK
tidak perlu bersertifikat”. Dari kalimat diatas maka timbul pertanyaan
bagaimana jika ada personil yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPK ???
jika demikian maka menurut hemat saya bisa terjadi 2 hal yaitu :
1. Tidak perlu PA/KPA bertindak sebagai PPK atau
dengan kata lain ya personil tersebut ditunjuk jadi PPK. atau
2.
Jika PA/KPA tersebut tetap ngotot untuk
bertindak sebagai PPK maka PA/KPA tersebut wajib untuk memenuhi persyaratan memiliki
sertifkat.
Sekali lagi karena Bapak ini adalah
KPA maka saya harus merujuk ke pasal lain tentang KPA yaitu pasal 10 ayat (4) “KPA
memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA”. Dengan demikian jika KPA
bertindak sebagai PPK maka untuk KPA tersebut selain harus memenuhi persyaratan
memiliki sertifikat juga harus ada pelimpahan kewenangan dari PA.
Sampai disini teringat penuturan
Bapak tersebut tentang ada lebih dari
satu personil pada SKPD nya yang memiliki sertifikat kemudian beliau sendiri
tidak memiliki sertifikat pengadaan dan beliau katakan bahwa tidak ada
pelimpahan kewenangan dari PA ke KPA. Untuk ceritera tentang pelimpahan
kewenangan saya masih sangsi karena penetapan KPA biasanya berdasarkan Surat
keputusan, pasti sudah tertera tugas dan kewenangan dalam keputusan tersebut.
Dari 2 kondisi yang diceriterakan tersebut saya menarik kesimpulan bahwa sebagai
KPA bapak tersebut tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai PPK.
Dalam posisi tersebut bapak ini bisa saja jadi sasaran empuk apabila timbul
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
ah.. sudah ada panggilan boarding lets go... enjoy your flight...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar