Rabu, 20 Juni 2018

Denda kepada penyedia dipotong bukan disetor



Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.

pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar