Denda kepada penyedia dipotong bukan disetor
Penyedia berkewajiban
untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
pembayaran harus
dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar