Rabu, 26 Juni 2019

Penyebutan Merk dalam Tender PBJ

Salah satu prinsip dalam PBJ Pemerintah yang harus dipenuhi adalah Bersaing. 

Persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan dimaksudkan untuk memperoleh barang/Jasa yang kompetitif.

Terkait dengan prinsip persaingan inilah alasan penyebutan merk dalam metode tender tidak diperbolehkan kecuali untuk komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang/jasa yang diadakan melalui Katalog Elektronik dan Barang/Jasa yang diadakan melalui Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018.

Contoh penyebutan merk untuk suatu komponen barang/jasa adalah penyebutan merk xxx untuk rangka atap baja ringan pada sebuah pekerjaan bangunan gedung. Untuk suku cadang atau bagian sistem yang sudah ada misalnya pengadaan suku cadang dalam rangka untuk memperbaiki kendaraan/alat yang sudah ada pada suatu satuan kerja.

Pada prakteknya sering juga disampaikan alasan bahwa bos maunya merk/type A warnanya B, jika demikian maka silahkan diadakan menggunakan metode E Purchasing atau Tender Cepat. Atau jika PPK meyakini barang yang diinginkan ini hanya bisa disediakan oleh 1 penyedia saja maka bisa dilakukan menggunakan metode Penunjukan Langsung.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar