Salah satu prinsip dalam PBJ Pemerintah yang harus
dipenuhi adalah Bersaing.
Persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin
Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan dimaksudkan untuk
memperoleh barang/Jasa yang kompetitif.
Terkait dengan prinsip persaingan inilah alasan
penyebutan merk dalam metode tender tidak diperbolehkan kecuali untuk komponen
barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang/jasa
yang diadakan melalui Katalog Elektronik dan Barang/Jasa yang diadakan melalui
Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018.
Contoh penyebutan merk untuk suatu
komponen barang/jasa adalah penyebutan merk xxx untuk rangka atap baja ringan
pada sebuah pekerjaan bangunan gedung. Untuk suku cadang atau bagian sistem
yang sudah ada misalnya pengadaan suku cadang dalam rangka untuk memperbaiki
kendaraan/alat yang sudah ada pada suatu satuan kerja.
Pada prakteknya sering juga
disampaikan alasan bahwa bos maunya merk/type A warnanya B, jika demikian maka
silahkan diadakan menggunakan metode E Purchasing atau Tender Cepat. Atau jika
PPK meyakini barang yang diinginkan ini hanya bisa disediakan oleh 1 penyedia
saja maka bisa dilakukan menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar