Ada yang tidak suka ketika Panitia pengadaan mengusulkan untuk menetapkan Kontraktor dengan kualifikasi grade 3 sebagai pemenang dalam tender paket pekerjaan senilai Rp. 800.000.000.-.
Isu KKN menghangat, bahkan ada yang melakukan teror untuk membawa Panitia ke ranah hukum.
Sebagai panitia pengadaan saya tidak mau ambil pusing dengan hal tersebut, toch saya merasa telah melaksanakan apa yang sudah digariskan oleh Keppres 80/2003 yang menjadi landasan hukum panitia pengadaan dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa.
Menurut saya keppres mengatur pemaketan dalam 2 kategori yaitu kecil (< 1 m) dan non kecil(> 1 m). Dengan ketentuan penyedia jasa klasifikasi kecil tidak boleh melaksanakan pekerjaan yang masuk paket non kecil demikian juga sebaliknya kecuali jika penyedia jasa klasifikasi kecil tidak mampu. Penyedia jasa grade 3 dalam peraturan lembaga masuk dalam ketegori kecil so apa yang salah ketika panitia mengusulkan penyedia jasa tersebut sebagai pemenang?? Mungkin karena ada catatan dalam Pelem tersebut bahwa penyedia jasa dengan kualifikasi grade 3 hanya boleh melaksanakan pekerjaan untuk paket sampai dengan 600 juta. Kalau demikian mana yang harus diikuti Keppres 80/2003 atau perlem??
Meurut saya ya ikuti keppres dong dengan segala argumentasi saya berusaha menjelaskan namun saya sadar ketika ada kepentingan mana mau mereka percaya pada saya karena itu agar lebih punya kekuatan saya coba menyajikan pandangan LKPP yang ada dalam forum tanya jawab di website LKPP.go.id. Tanya jawab tersebut adalah seperti berikut :
Pertanyaan :
Bagaimana peraturan mengenai kualifikasi gred perusahaan jasa konstruksi menurut ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, terkait dengan peraturan LPJK?
Jawaban :
a. Mengacu pada Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat (2) disebutkan Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres 80 Tahun 2003. Aturan yang dikeluarkan oleh LPJK tidak boleh bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003;
b. Sebagaimana ketentuan pasal 46 dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, klasifikasi penyedia barang/jasa hanya digolongkan atas usaha kecil dan non kecil. Paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa non-kecil sepanjang kompetensi minimum yang diperlukan telah dipenuhi. Pembatasan penyedia barang/jasa yang lebih mampu akan menghambat persaingan dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa, sebagaimana dimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 pasal 3 huruf c yaitu prinsip terbuka dan bersaing. Perusahaan dengan kualifikasi gred 6 dan gred 7 tidak boleh dilarang untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan nilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Demikian juga perusahaan dengan kualifikasi gred 5 tidak boleh dibatasi maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sepanjang kemampuan dasar (KD) memenuhi persyaratan minimal paket pekerjaan yang dilelang.
setelah membaca ini masih juga tidak percaya??? hanya Tuhan yang tahu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar