Audit berkala terhadap penggunaan SPSE
Sistem
yang baik seyogyanya memiliki mekanisme audit yang juga baik juga. Perpres 4
tahun 2015 mengatur tentang tidak adanya sanggahan banding pada proses
pengadaan barang/jasa yang menggunakan e-tendering bahkan tidak diperlukannya
sanggahan dalam proses e-tendering cepat. Harusnya ketentuan ini segera diikuti
dengan pengaturan tentang audit yang ketat dan berkala terhadap penggunaan sistem
e-tendering ini untuk mencegah pengguna yang berniat curang dengan memanfaatkan
sistem e-tendering, dengan demikian sistem ini tidak hanya memudahkan namun
sekalian dapat dipercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar