Rabu, 06 April 2016

Audit berkala terhadap penggunaan SPSE


Sistem yang baik seyogyanya memiliki mekanisme audit yang juga baik juga. Perpres 4 tahun 2015 mengatur tentang tidak adanya sanggahan banding pada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan e-tendering bahkan tidak diperlukannya sanggahan dalam proses e-tendering cepat. Harusnya ketentuan ini segera diikuti dengan pengaturan tentang audit yang ketat dan berkala terhadap penggunaan sistem e-tendering ini untuk mencegah pengguna yang berniat curang dengan memanfaatkan sistem e-tendering, dengan demikian sistem ini tidak hanya memudahkan namun sekalian dapat dipercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar