Rabu, 23 Januari 2019

Penguatan Fungsi UKPBJ Daerah untuk mendapatkan PPK yang bernyali


Selama ini fungsi UKPBJ di daerah dipersempit hanya sebagai yang melaksanakan pelelangan, karena itu tidaklah heran jika beberapa tahun belakangan ini, ruang kerja UKPBJ hanya ramai ketika saat-saat akan dilakukan pelelangan terhadap paket – paket pekerjaan.

Fungsi UKPBJ menurut Perpres 16 tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah adalah : Pengelolaan PBJ, Pengelolaan LPSE, Pembinaan SDM PBJ & Kelembagaan serta Pelaksanaan Pendampingan, konsultasi dan/atau Bimbingan teknis. Untuk UKPBJ di Daerah diatur melalui Permendagri 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemda Provinsi dan kabupaten/Kota. Disebutkan bahwa tugas UKPBJ daerah adalah menyeleanggarakan dukungan Pengadaan PBJ pada pemprov dan pemkab/Kota. Dalam rangka tugas tersebut maka fungsi UKPBJ daerah adalah menyangkut : Pengelolaan PBJ, Pengelolaan LPSE, Pembinaan dan advokasi PBJ serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tupoksinya.

Permasalahan PBJ terjadi saat ini didaerah salah satunya adalah keengganan pegawai untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen. Banyak hal memang yang menjadi alasan misalnya Honorarium yang tidak sebanding dengan beban tanggung jawab, ketakutan untuk berurusan dengan hukum, Intervensi serta masalah kompetensi. Tentang honor dan masalah hukum memang telah dan sedang diperbaiki dengan meningkatkan besaran honor dan pendampingan hukum oleh TP4D dalam pelaksanaan kontrak.

Untuk intervensi masalahnya menurut saya sebenarnya ada pada personil itu sendiri apakah dia mau menegakkan integritasnya atau tidak namun penegakan integritas hanya bisa dilakukan jika personil tersebut mampu secara kompetensi. Untuk itulah fungsi UKPBJ dalam hal pendampingan dan advokasi menjadi penting. Personil yang akan dan sedang menghadapi permasalahan PBJ baik itu saat perencanaan maupun dalam pelaksanaan akan merasa mempunyai tempat untuk berkonsultasi secara mumpuni di UKPBJ. Personil akan merasa mempunyai pendamping yang berkualitas di UKPBJ. Dengan demikian keengganan yang muncul akan berangsur hilang atau menjadi tidak bernilai untuk dijadikan alasan menolak untuk ditetapkan sebagai PPK.

Karena itu menurut saya jangan pernah berharap kita akan mudah menemukan PPK yang katanya punya nyali jika kita tidak memperkuat UKPBJ agar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar