Akun PPK dibuat oleh Admin Agency pada Aplikasi LPSE. Satu akun PPK terbatas hanya
untuk satu Satker/OPD. Bagi PPK yang bertindak pada dua atau lebih Satker/OPD
mengajukan pembuatan akun PPK berbeda kepada Admin Agency.
(Kep Deputi Monev & Pengembangan Sistem Informasi No.26 Tahun 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar