Kewenangan untuk menetapkan pemenang
dalam proses pemilihan penyedia brg/jasa pemerintah sepenuhnya merupakan
kewenangan dari Pokja ULP, kecuali untuk nilai tertentu sebagaimana diatur dalam
perpres. Karena itu penetapan pemenang hanya bisa dirubah kalau ada keberatan
dari penyedia melalui sanggahan dan sangahan tersebut diyatakan benar oleh
panitia atau ada keputusan PA terkait dengan tidak diterbitkankannya surat
penunjukan oleh PPK akibat tidak sependapat dengan penetapan oleh Pokja ULP.
Dalam proses Pengadaan secara
elektronik, jika pokja ULP telah melakukan penetapan maka proses tersebut tidak
lagi dapat dirubah. Namun sering terjadi Pokja ULP keliru dalam melakukan
penetapan misalnya yang sering terjadi adalah menetapkan penawaran dengan harga
yang lebih tinggi sebagai pemenang. Jika
terjadi maka langkah yang harus dilakukan oleh Pokja ULP adalah :
- Sebagaimana prosedur yang telah disebutkan diatas, Pokja ULP bisa menunggu ada sanggahan atau jika tidak ada sanggahan maka menunggu sampai masa sanggah dalam jadwal selesai. (Jika tidak mau menunggu maka edit jadwal sanggahan buat utk segera berakhir) Karena setelah masa sanggah selesai maka dalam sistem akan muncul menu"Evaluasi ulang" ; "Pemasukan Penawaran Ulang"
- Klik menu "evaluasi ulang:, kemudian rubah jadwal sejak evaluasi sampai masa penandatanganan kontrak.
- Jika sudah tersimpan maka Pokja ULP dapat mengisi kembali hasil evaluasi.
- Pastikan memilih dengan tepat penyedia yang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar