Kamis, 28 April 2016

Memperbaiki kesalahan penetapan dalam pelelangan secara elektronik



Kewenangan untuk menetapkan pemenang dalam proses pemilihan penyedia brg/jasa pemerintah sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pokja ULP, kecuali untuk nilai tertentu sebagaimana diatur dalam perpres. Karena itu penetapan pemenang hanya bisa dirubah kalau ada keberatan dari penyedia melalui sanggahan dan sangahan tersebut diyatakan benar oleh panitia atau ada keputusan PA terkait dengan tidak diterbitkankannya surat penunjukan oleh PPK akibat tidak sependapat dengan penetapan oleh Pokja ULP.

Dalam proses Pengadaan secara elektronik, jika pokja ULP telah melakukan penetapan maka proses tersebut tidak lagi dapat dirubah. Namun sering terjadi Pokja ULP keliru dalam melakukan penetapan misalnya yang sering terjadi adalah menetapkan penawaran dengan harga yang lebih tinggi sebagai pemenang.  Jika terjadi maka langkah yang harus dilakukan oleh Pokja ULP adalah :
  1. Sebagaimana prosedur yang telah disebutkan diatas, Pokja ULP bisa menunggu ada sanggahan atau jika tidak ada sanggahan maka menunggu sampai masa sanggah dalam jadwal selesai. (Jika tidak mau menunggu maka edit jadwal sanggahan buat utk segera berakhir) Karena setelah masa sanggah selesai maka dalam sistem akan muncul menu"Evaluasi ulang" ; "Pemasukan Penawaran Ulang"
  2. Klik menu "evaluasi ulang:, kemudian rubah jadwal sejak evaluasi sampai masa penandatanganan kontrak.
  3. Jika sudah tersimpan maka Pokja ULP dapat mengisi kembali hasil evaluasi.
  4. Pastikan memilih dengan tepat penyedia yang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar