Program : Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur
Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor
|
Jenis Belanja
|
Pagu Anggaran
|
Realisasi
|
Keterangan
|
|
Belanja Pegawai
|
3.000.000.-
|
3.000.000.-
|
|
|
Belanja Barang/Jasa
|
10.000.000.-
|
9.000.00.-
|
|
|
Belanja Modal
|
1.000.000.000.-
|
982.300.000.-
|
Pembayaran berdasarkan Kontrak
|
|
Jumlah
|
1.013.000.000.-
|
994.300.000.-
|
|
Maka nilai aset yang dicatat adalah Rp. 994.300.000.-
Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja
modal tersebut adalah sebesar harga
beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan
aset sampai aset tersebut siap digunakan.
- Pasal 27 ayat (7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)01 dan PSAP 07,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar