Kamis, 14 April 2016

Nilai Aset Bangunan



Program        :  Peningkatan Sarana & Prasarana Aparatur
Kegiatan        :  Pembangunan Gedung Kantor

Jenis Belanja
Pagu Anggaran
Realisasi
Keterangan
Belanja Pegawai
3.000.000.-
3.000.000.-

Belanja Barang/Jasa
10.000.000.-
9.000.00.-

Belanja Modal
1.000.000.000.-
982.300.000.-
Pembayaran berdasarkan Kontrak
Jumlah
1.013.000.000.-
994.300.000.-


Maka nilai aset yang dicatat adalah Rp. 994.300.000.-

Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.

  • Pasal 27 ayat (7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  • Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  • Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)01 dan PSAP 07,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  • Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar